PERAN GURU DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH
A. Latar Belakang
Peran merupakan bagian yang dimainkan oleh seseorang dalam situasi tertentu. Peran guru sangatlah penting untuk mewujudkan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan baik.
Sebagaimana dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen, menyatakan bahwa:
“Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”
Dalam pelaksanaan pembelajaran PAI yang terjadi saat ini, guru memiliki peranan sangat penting dalam proses pembimbingan siswa. Guru tidak hanya berfungsi sebagai tenaga pengajar, namun guru juga bertindak sebagai pendidik dan pemimpin. Guru bertanggung jawab atas pembuatan perencanaan, ketua pelaksana, dan pengoreksi evaluasi. Guru tidak hanya bertugas di dalam kelas. Guru juga harus mampu memposisikan dirinya di lingkungan siswa sesuai situasi dan kondisi. Peranan guru saat ini telah tertata rapih dalam perundang-undangan pendidikan. Sehingga memudahkan guru dalam menjalankan perannya dalam proses belajar-mengajar PAI.
Apabila diperhatikan dari kebiasaan guru mengajar sekarang, maka dapat dikatakan bahwa mereka melakukan kegiatan yang muatannya lebih kearah kinerja yang sangat tekstual dalam segala hal, baik dalam membaca kurikulum, menghadapkan kurikulum kepada peserta didik, maupun dalam membelajarkan materi pelajaran kepada peserta didik.
Tugas dan peran guru dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat. Melalui sentuhan guru disekolah diharapkan mampu meghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap mengahadapi tantangan hidup dengan penuh keyakinan dan percaya diri yang tinggi.
B. Tinjauan Peran Guru Pendidikan Agama Islam
Seorang guru memegang peran yang sangat penting dalam proses belajar mengajar. Sebagian mengakui pentingnya peran guru itu dengan cara yang konkrit, sementara yang lain masih menyaksikan besarnya tanggung jawabberbudi luhur. Dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen, menyatakan bahwa:
“Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”
Sekalipun keberadaan buah ilmu teknologi yang maju tidak dapat dipungkiri bahwa elektronik tidak dapat menggantikan seluruh peran guru dalam dunia belajar mengajar.
Penjelasan diatas mengistilahkan bahwa guru merupakan subjek yang paling memegang peranan utama dalam membentuk kepribadian seseorang. Walaupun asumsi masyarakat berbeda-beda mengenai pentingnya peran guru. Sebagian mengakui pentingnya peran guru itu dengan cara yang konkrit, sementara yang lain masih menyaksikan besarnya tanggung jawab guru.
Menurut Hamalik, Guru dapat melaksanakan perannya, yaitu[1]:
1. Sebagai fasilitator.
2. Sebagai pembimbing.
3. Sebagai penyedia lingkungan.
4. Sebagai komunikator.
5. Sebagai model.
6. Sebagai evaluator.
7. Sebagai inovator.
8. Sebagai motivator.
9. Sebagai agen kognitif.
10. Sebagai penilaian dan evaluasi.
Dapat disimpulkan bahwa peran guru sangatlah penting dalam pendidikan, karena membantu siswa yang kesulitan dalam proses belajar, yang berupaya menciptakan lingkungan yang menantang siswa agar melakukan kegiatan belajar adalah guru.
C. Tinjauan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
1. Dasar Pendidikan Agama Islam
Dasar adalah landasan untuk berdirinya sesuatu, fungsi dasar ialah memberikan arah tujan yang akan dicapai dan sekaligus sebagai landasan untuk berdirinya sesuatu.[2] Hubungannya dengan pendidikan agama Islam, dasar-dasar itu merupakan pegangan untuk memperkokoh nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
2. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan pendidikan agama Islam, istilah tujuan atau sasaran dalam Bahasa arab dinyatakan dengan ghayat ataumaqasid. Secara umum istilah-istilah itu mengandung pengertian yang sama, yaitu arah suatu perbuatan yang hendak dicapai melalui upaya atau aktivitas.[3]
Samsul Nizar mengemukakan, tujuan pendidikan agama islam secara umum dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok, Jismiyah, ruhiyat dan ajaran aqliyat
D. Peran Guru Pendidikan Agama Islam
Peran guru PAI pada dasarnya sama dengan guru umum lainnya, yakni sama-sama berusaha untuk memindahkan ilmu pengetahuan yang ia miliki kepada anak didiknya, agar mereka lebih banyak memahami dan mengetahui ilmu pengetahuan yang luas. Akan tetapi peranan guru pendidikan agama islam selain berusaha memindahkan ilmu, ia juga harus memindahkan nilai-nilai agama islam kepada anak didiknya agar mereka mengaitkan antara ajaran-ajaran agama dan ilmu pengetahuan.
Menurut Hamalik, guru dapat melaksanakan perannya, yaitu:[4]
1) Sebagai Fasilitator, hendaknya guru dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar anak didik, lingkungan belajar yang tidak menyenangkan, suasana ruang kelas yang pengap, serta meja dan kursi berantakan dalam kelas dan sebagainya, menyebabkan anak didik malas belajar.
2) Sebagai Pembimbing, peranan ini sangat penting, karena kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing anak didiknya menjadi manusia dewasa susila yang cakap, tanpa pembimbing anak didik akan mengalami kesulitan dalam mengahadapi perkembangan dirinya, kekurang mampuan anak akan lebih banyak tergantung pada bantuan guru, tetapi semakin dewasa, ketergantungan itu akan semakin berkurang. Jadi, bagaimanapun juga bimbingan guru sangat diperlukan pada saat anak didik belum mampu untuk berdiri sendiri (mandiri)
3) Sebagai Penyedia lingkungan, guru di dalam kelas sebagai penyedia lingkungan kelas sekaligus sebagai pengelolanya, hendaknya dapat mengelola dengan baik, karena kelas merupakan lingkungan tempat berhimpunnya anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru. Kelas yang dikelola dengan baik akan menunjang jalannya interaksi edukatif.
4) Sebagai komunikator, yang melakukan komunikasi dengan siswa dan masyarakat.
5) Sebagai model, guru di mata murid adalah suri tauladan yang setiap geriknya, ucapannya bisa menjadi pertimbangan untuk ditiru oleh anak didiknya. Karena itu tingkah laku guru harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku yang dianut oleh masyarakat.
6) Sebagai evaluator, guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyentuk aspek intrinsic dan ekstrinsik, penilaian intrinsic menyentuh pada aspek kepribadian anak didik. Berdasarkan hal ini guru harus bisa memberikan penilaian dalam dimensi yang luas, jadi hakikatnya penilaian itu diarahkan pada perubahan kepribadian anak agar menjadi manusia susila yang cakap.[5]
7) Sebagai inovator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan kepada masyarakat.
8) Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didiknya agar bergairah dan aktif belajar, dalam upaya memberikan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi anak didik malas.
9) Sebagai agen kognitif, guru merupakan pendidik profesional yang memliki tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Guru yang menyebarkan ilmu pengetahuan, tentu harus tahu benar tentang karakteristik peserta didik dan juga apa saja yang memang relevan untuk diajarkan kepada mereka (peserta didik dan masyarakat).
10) Sebagai penilaian, merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian.
E. Pendidikan Agama Islam
1. Dasar Pendidikan Islam
Adapun dasar pendidikan agama islam dikemukakan Ahmad D. Marimba adalah “Firman dan Sunnah Rasulullah SAW’. Dalam hadits Rasulullah yang artinya berbunyi: “dari Malik menyampaikan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: Telah aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selama berpegang dengan keduanya, yakni kitabullah (Al-Quran) dan sunnah Nabinya (Al-Hadits). (H.R Imam Malik).
Penyelenggaraan pendidikan agama islam di Indonesia, ditinjau dari beberapa segi:
a. Dasar Yuridis/ hukum formal, menurut Zuhairin dkk yang dimaksud dengan yuridis formal yaitu pelaksanaan pendidikan agama Islam yang berasal dari perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama islam, di sekolah-sekolah ataupun di lembaga pendidikan formal di Indonesia.
b. Dasar religious, adalah dasar-dasar yang bersumber dari ajaran islam yang tertera dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan islam adalah merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepadanya. Yang dimaksud religious disini adalah dasar pelaksanaan pendidikan agama di sekolah yang bersumber dari agama, dalam hal ini ajaran agama Islam, segala ajaran yang ada dalam al-Quran dan Hadits.
c. Dasar Psikologi, yakni dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya dalam kehidupan manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat diharapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram sehingga memerlukan adanya pandangan hidup.[6] Manusia yang hidup di dunia ini pasti membutuhkan pegangan hidup yang disebut agama, bahwa didalam jiwa manusia ada suatu perasaan yang mengakui adanya zat yang Maha Kuasa, tempat untuk berlindung, dan tempat manusia meminta pertolongan.
2. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan pendidikan agama islam menurut Zakiah Daradjat ada 3 aspek yaitu aspek iman,ilmu, dan amal, yang berisikan:
a. Menumbuh suburkan dan mengembangkan serta membentuk sikap positif.
b. Disiplin serta cinta terhadap agama dalam dalam berbagai kehidupan kehidupan anak yang nantinya diharapkan menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah SWT.
c. Ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulnya merupakan motivasi intrinsic terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang harus dimiliki anak.
d. Menumbuhkan dan membina keterampilan beragama dalam semua lapangan hidup dan kehidupan serta dapat memahami dan mengehayati ajaran Agama Islam secara mendalam dan bersifat menyeluruh.[7]
F. Kesimpulan
Pengertian peran guru secara umum adalah terbentuknya serangkaian tingkah laku atau perilaku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam situasi tertentu dalam ruang lingkup proses pembelajaran dalam kelas serta berhubungan dengan kemajuan tingkah laku atau perilaku dan perkembangan peserta didik yang menjadi titik objeknya.
Dapat digambarkan pula bahwa peran guru pula selain sebagai komunikator, fasilitator, dan peran lainnya, guru dapat memerankan sebagai sosok sahabat terhadap anak didiknya untuk memberikan nasihat, motivator dan menjadi inspirasi buat anak didiknya dengan sosok guru tampil di depan sebagai seorang pelopor.
Peran guru dalam Pendidikan Agama Islam di lingkungan peserta adalah harus mampu mentransferkan ilmu dan nilai-nilai keagamaan yang terkandung di dalamnya. Yaitu dengan menjalankan berbagai perannya dalam menyampaikan isi materi tersebut dan seorang guru harus mampu menjadi role model yang baik dan bertanggung jawab agar ditiru oleh peserta didiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin. 2019. Pengembangan Profesi Keguruan. (Jakarta: Rajawali Pers)
Umar, Bukhari. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Amzah)
Sudijono, Anas. 2011. Pengantar Evaluasi Pendidikan. (Jakarta: Rajawali Pers)
Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. (Jakarta: Sinar Grafika)
Daradjat, Zakiah. 2009. Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara)
[1] Oemar, Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Hal. 9
[2] Samsul Nizar, Pengantar Dasar-Dasar Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakarta : Gaya Media Pramta, 2000), h. 95.
[3] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), h.133
[4] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Hal. 9
[5] Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), Hal. 2
[6] Abdul Majid dan Dian anayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), Cet. Ke-1, h.133
[7] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 2009), h.86